Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan

Pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok masing-masing sebesar 10% pada tahun 2023 dan tahun 2024. Namun, berbagai pihak meragukan penerapan kembali kenaikan cukai rokok pada tahun depan.

Di satu sisi, harapannya, kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi perokok anak. Di sisi lain, ini menjadi pukulan bagi industri tembakau dalam negeri.

Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), kenaikan tarif cukai rokok tahun ini juga belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, realisasi penerimaan cukai rokok hingga September 2023 turun 5,37% year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun.

Penyebab penurunan ini adalah pemesanan pita cukai yang rendah. Selain itu, akibat penurunan produksi rokok yang mencapai 3,6% yoy selama Januari-Juli 2023.

Sedangkan tarif rata-rata tertimbang sepanjang enam bulan pertama tahun ini hanya naik 1% yoy. Angka kenaikan ini jauh lebih rendah dibanding tarif normatif yang naik mencapai 10% yoy.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berdampak ke inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat. “Bagi petani tembakau, pekerja di sektor tembakau, pasti mengalami dampak negatif,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (10/11).

Kendati begitu, Huda melihat, kenaikan tarif cukai rokok bisa memberikan dampak positif terhadap anggaran kesehatan yang menurun. “Jika dihitung dengan opportunity benefit dari kenaikan cukai rokok, masih bisa berdampak positif terhadap ekonomi dan mendatangkan benefit bagi sosial, seperti biaya kesehatar yang turun,” kata dia.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebutkan, rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Indonesia, yang jumlahnya mencapai kurang lebih enam juta orang. Ini jelas bukan angka yang kecil.

“Hal ini menunjukkan, kebijakan fiskal sering kali memiliki dampak yang tidak merata, memberatkan sebagian kelompok, sementara memberi keuntungan pada yang lain,” ungkap Achmad.

Dia menjelaskan, kenaikan cukai rokok kretek filter menjadi salah satu penyebab inflasi pada kuartal III 2023. Ini menimbulkan implikasi lebih lanjut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Alhasil, Achmad melihat, kebijakan kenaikan cukai rokok pada 2024 mendatang tampaknya mengabaikan keberadaan jutaan petani tembakau dan masyarakat kecil perokok. Hal ini mengindikasikan, pemerintah kurang bijak dalam mengatur kebijakan kenaikan cukai rokok.

Sumber : HARIAN KONTAN – 11 November 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only