PEMERINTAH telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024. Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.
Secara umum, total pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi pada 2024 diestimasikan Rp 22,81 triliun. Angka ini naik tipis dibandingkan dengan estimasi tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun. “Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi,” bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.
Provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbesar pada 2024 adalah Jawa Barat senilai Rp 4,05 triliun. Kemudian Jawa Timur senilai Rp 3,38 triliun. Pajak rokok adalah pungutan daerah terhadap konsumsi rokok bersamaan pemungutan cukai rokok.
Sumber : Harian Kontan 13 November 2023 Halaman 2
Leave a Reply