JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya untuk kepemilikan rumah. Kebijakan ini memang ditengarai bisa memacu permintaan rumah.
Misalnya, pemerintah mengguyur insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024. Selama dua bulan di 2023 (November-Desember), pemerintah mengucurkan anggaran Rp 300 miliar untuk PPN-DTP 100%. Kebijakan full diskon PPN berlanjut selama Januari-Juni 2024. Adapun insentif PPN-DTP 50% berlaku selama Juli-Desember 2024. Anggaran yang disiapkan untuk insentif PPN sektor properti pada 2024 mencapai Rp 1,7 triliun.
Dari otoritas moneter, BI memperpanjang kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100% hingga 31 Desember 2024.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, insentif tersebut akan memberikan angin segar bagi permintaan pembelian rumah, terutama masyarakat menengah. “Ada insentif untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, ini bisa menjadi pendorong bagi mereka untuk membeli rumah,” tutur David, kemarin.
Bila permintaan rumah menguat, hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, sumbangan sektor terkait properti terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup diperhitungkan. Sektor konstruksi pada kuartal IV-2023 menyumbang 2,40% terhadap PDB. “Representasinya ke pertumbuhan ekonomi 12%. Sehingga harapannya hal ini akan menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi,” tambah David.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, insentif memang menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membeli rumah. Namun, dia melihat efeknya belum terlalu besar mengingat sejumlah peristiwa ke depan.
Pertama, momen pemilu pada Februari 2024. Menjelang pemilu biasanya pelaku usaha dan penanam modal wait and see. Kedua, harga pangan masih tinggi yang menyudut inflasi. Ini membuat masyarakat menahan diri untuk berinvestasi, termasuk ke properti. Ketiga, menanti arah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Biasanya upah juga menjadi komponen penting yang dilihat saat masyarakat ingin membeli rumah, terutama lewat KPR atau KPA.
Keempat, arah suku bunga acuan global dan BI yang akan mempengaruhi suku bunga kredit. Ini juga menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli properti.
Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Nov 2023 hal 2
Leave a Reply