Kemenkeu Ungkap Tingkat Pelaporan SPT Masih di Bawah Standar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak berada di bawah standar internasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, standar pelaporan SPT internasional berada di level 85 persen. Sementara tingkat pelaporan SPT Indonesia masih di level 80 persen.

“Tingkat pelaporan SPT Tahunan kita baru mencapai level 80 persen. Masih di bawah benchmark standar internasional 85 persen. Tentu ini menjadi PR dan tantangan kita ke depan,” kata Yon dalam acara Fintalk Series, Rabu (22/11).

Yon melanjutkan, pihaknya tengah mengkaji program reformasi perpajakan, guna meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak yang moncer dapat berkontribusi untuk membiayai berbagai program pembangunan di tanah air.

“Untuk membiayai pembiayaan yang meningkat, kita membutuhkan sumber penerimaan perpajakan khususnya yang memang harus sustain berkelanjutan,” ungkap Yon.

Salah satu bentuk dari reformasi perpajakan adalah kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui taxpayer account management. Ini merupakan aplikasi daring terintegrasi yang mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, pelaporan SPT nantinya tidak akan rumit. Para wajib pajak tak perlu mengisi data dalam SPT Pajak, karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan data.

“Form SPT terbaru akan berlaku mulai awal tahun 2025. Jadi nantinya wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi apakah data penghasilan, pembayaran pajak sudah benar atau tidak. Semuanya transparan,” kata Iwan saat media gathering Ditjen Pajak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam (25/10).

Dalam pemaparannya, Iwan mengatakan laporan SPT juga didukung integrasi proses eFaktur, eBupot, dan eStatement. Laporan dan proses bayar ada dalam satu aplikasi. Selain itu, ada data prepopulated pajak dan validasi, sehingga mengurangi kesalahan pengisian SPT.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only