Insentif ptongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik akan berakhir pada Desember 2023.
Hyundai berharap program tersebut bisa berlanjut agar masyarakat tetap tertarik memboyong mobil listrik.
Hyundai menjadi salah satu yang masuk dalam program insentif tersebut karena mobil listrik mereka, Ioniq 5, telah memenuhi syarat. Di mana produsen harus merakit produknya secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 5 persen.
Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1 persen. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11 persen, tapi lantas dipangkas 10 persen, sehingga menjadi 1 persen yang berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Ia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan tahun depan.
“Sekali lagi, insentif itu kan sangat membantu dalam mendorong terutama penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan dari kita yang memang memasarkan kendaraan listrik, ya kalau bisa kebijakannya diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Namun, Frans mengungkapkan apabila program tersebut tidak dilanjutkan oleh pemerintah, maka tidak masalah bagi Hyundai. Untuk itu, dia menyerukan kepada konsumen untuk segera memanfaatkan program tersebut.
“Tapi kalau nggak diperpanjang, ya mungkin ini kesempatan terakhir buat konsumen untuk bisa menikmati (membeli mobil listrik dengan harga lebih murah),” ujarnya.
Sumber: okezone.com
Leave a Reply