Awasi Pembayaran PPN, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Furnitur

Guna mengawasi kewajiban pemenuhan dan pembayaran PPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak yang bergerak di bidang industri furnitur dari kayu pada 17 Oktober 2023

Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Madya Tangerang Muhammad Adib Ramadhani mengatakan kunjungan dilakukan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang terkait, sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Berdasarkan data DJP, terdapat data faktur pajak yang tidak sesuai dengan data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (12/11/2023).

Adib meminta wajib pajak untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apabila menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan AR.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan memberikan penjelasan mengenai pelaporan masa PPN yang sudah dilakukan. Dia juga akan melakukan mengecek data yang dimiliki terlebih dahulu. Nanti, wajib pajak akan memberikan tanggapan secara tertulis.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only