Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Masih ada waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, DJP mengklaim bahwa sudah ada 58,7 juta NIK yang sudah terhubung dengan NPWP per Agustus 2023.
Bagi detikers yang hingga saat ini belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP bisa mengikuti cara berikut ini yang dikutip detikJateng dari laman Portal Informasi Indonesia dan Pemkab Kebumen.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Pertama, detikers perlu memastikan apakah NIK sudah berlaku sebagai NPWP atau belum. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Silakan ikuti langkah-langkah selengkapnya berikut ini.
- Buka browser terlebih dahulu kemudian kunjungi alamat djponline.pajak.go.id
- Berikutnya, masukkan 16 digit NIK serta masukkan password untuk masuk ke akun DJP Online
- Klik tombol “Login”
- Jika berhasil login, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP, detikers tidak perlu melakukan pemadanan.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Jika sudah melakukan langkah validasi di atas dan NIK belum berlaku menjadi NPWP, silakan lakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini.
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu
- Kemudian masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online
- Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan
- Klik menu “Login”
- Setelah berhasil login, silakan klik pada menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
- Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu “Validasi”
- Kemudian klik menu “Ubah profil”
- Kalau sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK
- Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya detikers sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.
Itulah cara pemadanan NIK dan NPWP yang mudah dan cepat. Jangan sampai terlambat ya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply