Rumus Perhitungan Pajak Karyawan yang Berlaku 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang mulai berlaku pada tahun 2024.

“Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kita jalankan. Jadi insya Allah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih simpel dan lebih mudah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA lalu.

Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah dan menyederhanakan pemotongan.

“Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah, mensimpelkan cara pemotongan dan ini sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan. Jadi pada waktu nanti suatu akhir periode tahun, dipungut setiap masa pajak di akhir tahun, akan diperhitungkan. Nah dari perhitungan ini sebetulnya akan kelihatan apakah kurang dibayar atau lebih dibayar sehingga di final laporan terakhir ujung pajak yang terhutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran,” jelas Suryo.

Melansir dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, rumus perhitungan PPh Pasal 21 terbaru adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif tersebut telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin, dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Maka dari itu, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel tersebut berisi jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Lalu, terdapat jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/1/0 – K/1/3. Sementara itu, nominal untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/1/0 sebesar Rp 108 juta.

Dalam UU HPP juga sudah ditetapkan tarif PPh sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya hanya sebanyak 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP adalah untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta sebesar 15%, Rp 250 juta – Rp 500 juta sebesar 25%, Rp 500 juta – Rp 5 miliar sebesar 30%, dan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35%.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only