Pemadanan NPWP di Sumut I Capai 71%, Ini Kekhawatiran Masyarakat

Kendati telah diumumkan pemerintah sejak tahun 2022, masih banyak masyarakat yang belum memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir 2023 ini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara (Sumut) I mencatat, per 7 Desember 2023 baru sekitar 71% wajib pajak (WP) di wilayahnya yang telah memadankan NPWP dengan NIK. Artinya, dari 1,85 juta wajib pajak orang pribadi yang berstatus WNI, NPWP yang sudah valid sebanyak 1,31 juta.

“Progresnya mencapai 71%. Ada beberapa kendala yang terpetakan oleh kami, diantaranya informasi terkait pemadanan ini yang ternyata belum menjangkau semua WP meskipun publikasi masif telah dilakukan,” terang Lusi Yuliani, Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumut I saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/12/2023).

Di samping itu, lanjutnya, ada kekhawatiran dari masyarakat akan penyalahgunaan data jika pemadanan ini dilakukan, sehubungan dengan tahun politik. Kemudian, muncul pula anggapan masyarakat bahwa pemadanan ini akan otomatis membuat mereka wajib membayar pajak.

Lusi mengatakan, aturan pemadanan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki NPWP sebelum lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Terlebih, lanjutnya, tidak semua orang yang memiliki NIK akan otomatis menjadi Wajib Pajak (WP). “Ketentuannya tetap sama bahwa yang dikenakan pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas ketentuan pengenaan pajak penghasilan,” jelas Lusi.

Kanwil DJP Sumut I, diakui Lusi saat ini menggunakan strategi ‘jemput bola’ untuk mempercepat pemadanan NIK dan NPWP di wilayahnya.

Selain membuka layanan di kampus-kampus, kelurahan, dan kecamatan, Kanwil DJP Sumut I disebut Lusi juga telah bekerja sama dengan para pemberi kerja serta satuan kerja (satker) seperti instansi pemerintah. Kerja sama ini, jelasnya, ialah dalam hal edukasi sekaligus mendorong pemadanan NIK dan NPWP di lingkungan kerja mereka.

“Kami berharap masyarakat bisa melakukan pemadanan secara mandiri karena kalau tidak dilakukan segera, akan terkendala ke depannya untuk mengurus layanan perpajakan,” terang Lusi.

WP yang belum memvalidasi NIK dan NPWP mereka akan terkendala dalam pelaporan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban WP.

Termasuk dalam kendala itu, kata Lusi, ialah dalam hal pengurusan kredit pajak oleh WP. Pihak yang memungut pajak tidak akan bisa mengeluarkan bukti pemotongan pajak bila pemadanan NIK dan NPWP belum dilakukan WP.

Dari catatan Bisnis, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang memadukan NIK dengan NPWP. Langkah itu bertujuan untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan sekaligus memudahkan WP memenuhi kewajiban pajaknya dengan adanya identitas tunggal ini.

Sebelumnya, batas waktu pengintegrasian NIK dengan NPWP ini ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, per 12 Desember 2023 Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan batas akhir pemadanan diundur menjadi 30 Juni 2024. Dengan pengumuman ini maka penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (K68)

Sumber: sumatra.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only