Alasan Ditjen Pajak Tunda Implementasi NIK jadi NPWP per 1 Juli 2024

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.  

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.  

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023). 

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. 

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. 

sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only