Pajak Genjot Pengawasan dan Kebut Setoran di Ujung Tahun

Jakarta. Penerimaan otoritas pajak belum usai. Pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak agar mencapai target atau outlook yang ditetapkan.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp. 1.739,84 triliun atau 101,3% dari target APBN 2023 yang sebesar 1.718 triliun.

Sedangkan dibandingkan outlook dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp 1.1818,2 triliun realisasi ini baru mencapai 95.7%. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengejar setoran pajak sebesar 78,36 triliun lagi dalam dua pekan terakhir menjelang tutup tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 7,3% year on year (yoy), jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai 43,1% yoy.

Melambatnya pertumbuhan setoran pajak, kata Sri Mulyani, terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor dan tidak berulang kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Makanya, setoran pajak penghasilan (PPh) badan periode tersebut hanya tumbuh 16,6% yoy, jauh melambat dibandingkan periode sebelumnya yang tumbuh mencapai 92% yoy.

Sementarah PPh 22 impor mencatat kontraksi 6,2% yoy dibandingkan periode Januari hingga 12 Desember 2022 yang masih tumbuh positif sebesar 90,3% yoy. Begitu pula pajak pertambahan nilai (PPN) impor terkontraksi 5,1% yoy. setelah di tahun sebelumnya tumbuh 43,7% yoy.

Adapun jenis penerimaan pajak yang masih tumbuh posistif dan pertumbuhannya lebih tinggi, yakni PPh orang ppribadi dan PPh 26.

Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, jika mengacu pada target penerimaan pajak dalam APBN 2023 sebanyak 19 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah mencapai 100% target penerimaan pajaknya. Sayangnya, jika berdasarkan outlook dalam Perpes 75/2023 belum ada satupun KPP yang mencapai target.

Suryo bilang, Ditjen Pajakakan tetap melakukan pengawasan untuk mencapai outlook penerimaan pajak tahun ini. Pertama, mengoptimalkan pengawasan PPh Badan. “Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggak 15 setiap bulan,” kata dia.

Kedua, pengawasan pada pembayaran PPN masa, Suryo berharap wajib pajak akan menyetorkan PPN paling lambat pada 29 Desember 2023. Mengingat pada 30 dan 31 Desember adalah hari libur.

Ketiga, pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan pemungutan pajak. Termasuk pada belanja pemerintahb yang dalam dua pekan ini masih akan direalisasikan sebesar Rp 529 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only