10 Lapangan Usaha dengan Setoran Pajak Terbesar, Begini Kinerjanya

Ditjen Pajak (DJP) menghimpun 10 lapangan usaha di Indonesia yang memiliki nilai kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, setoran pajak terbesar disumbang oleh industri pengolahan senilai Rp443,3 triliun. Disusul, perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor senilai Rp388,2 triliun.

Pada posisi ketiga ditempati sektor pertambangan dan penggalian sejumlah Rp206,96 triliun. Posisi selanjutnya ditempati sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp161,7 triliun; serta transportasi dan pergudangan senilai Rp60,3 triliun.

Untuk posisi berikutnya, ditempati sektor informasi dan komunikasi senilai Rp53,9 triliun; konstruksi Rp39,8 triliun, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp31,2 triliun; sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis senilai Rp30,7 triliun; serta real estat sejumlah Rp26,2 triliun.

Posisi lapangan usaha dilihat dari kontribusinya terhadap penerimaan pajak kurang lebih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, terdapat beberapa sektor usaha yang kontribusi pajaknya relaitf kecil ketimbang porsinya dalam PDB.

Misal, PDB untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai Rp2.422,9 triliun pada 2022, tetapi kontribusi pajaknya hanya Rp31,2 triliun. Dari catatan itu, rasio pajak untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya 1,3%.

Belum optimalnya kontribusi pajak juga terjadi di sektor konstruksi dengan PDB senilai Rp1.912,9 triliun. Pada 2022, sumbangan pajaknya hanya Rp39,8 triliun. Alhasil, rasio pajaknya hanya sebesar 2,0%.

Sementara itu, industri manufaktur dengan PDB senilai Rp3.591,7 triliun menyumbang penerimaan pajak sejumlah Rp443,3 triliun. Dengan hasil tersebut, rasio pajak untuk sektor pengolahan sebesar 12,34% atau lebih tinggi dari rasio pajak secara umum sebesar 10,39%.

Terkait dengan kontribusi pajak dari lapangan usaha, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden.

Mayoritas responden atau 79,7% memandang penerimaan pajak atas sektor-sektor usaha yang dinilai undertaxed perlu-sangat perlu ditingkatkan. Sementara itu, hanya 6,5% responden yang memandang tidak perlu.

Sementara itu, sekitar 42,9% responden menilai beban pajak dari sektor usaha yang dinilai overtaxed perlu dikurangi. Lalu, sebanyak 19,3% responden memilih netral dan 37,9% responden menilai beban pajak tidak perlu dikurangi.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only