Restitusi Menyusut, Pajak Capai Target

JAKARTA. Tren penurunan restitusi pajak masih berlan jut. Per akhir November 2023, pengembalian pajak tercatat Rp 209,67 triliun, turun 10,68% year on year (yoy).

Direktur Penyuluhan, Pela yanan dan Hubungan Masya rakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi As- tuti menyebutkan, realisasi restitusi tersebut didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) se- besar Rp 171,76 triliun, turun 7,44% secara tahunan.

Selain PPN DN, restitusi juga didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 32,29 triliun. Ang ka ini juga terpantau turun 21,98% secara tahunan.

Sementara itu, rincian reali- sasi restitusi menurut sum- bernya didominasi oleh resti- tusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 100,69 triliun, menyusut 8,39% yoy.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 21,16 triliun, turun 32,91% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 87,82 triliun atau turun 5,85% yoy.

Direktur Eksekutif Prata- ma-Kreston Tax Research In stitute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, penuru nan restitusi akan membuat – target penerimaan pajak akan lebih cepat tercapai. Oleh ka rena itu, target penerimaan pajak dalam Peraturan Presi den Nomor 75/2023 secara optimistis dapat terpenuhi.

Terlebih, Perpres Nomor 76/2023 sudah memperhitung kan prognosis penerimaan pajak di semester 11-2023. “Se cara sederhana, penurunan restitusi mengakibatkan tar get penerimaan pajak akan lebih cepat tercapai,” ujar Pri- anto kepada KONTAN, Senin (18/12).

Per 12 Desember 2023, pe- nerimaan pajak telah menca pai Rp 1.739,8 triliun. Jika di- bandingkan dengan target awal APBN 2023, realisasi ini sudah melewati capaian atau 101,3% dari target.

Namun, apabila dibanding- kan dengan Perpres Nomor 76/2023, penerimaan pajak ini baru terealisasi 95,7% dari target Rp 1.818,2 triliun.

sumber : Harian Kontan Jumat 20 Desember 2023 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only