Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024

Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Untuk kategori ini, maka pengurangan PBB paling tinggi mencapai 75%.

Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Untuk kategori ini, maka wajib pajak berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masya- rakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” ungkap Dwi, Senin (18/12).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan. Penerimaan pajak, kontribusi PBB menurut rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2023 sebesar Rp 27,18 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1,18% dari total target penerimaan pajak yang mencapai Rp 2.309,86 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan aspek penyempurnaan di PMK 129/2023 serta porsi kon- tribusi PBB di total penerimaan pajak 2024, maka hal tersebut tidak akan berdampak kepada penerimaan pajak maupun perekonomian.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu. “Keringanan ini secara etis sudah tepat,” ucap dia.

Sumber : Harian Kontan 19 Desember 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only