Aturan Baru Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Simulasi Penghitungannya

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan bakal menerapkan aturan terbaru terkait pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Dalam aturan baru soal pajak penghasilan ini, ada perubahan terkait batas penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.

Dikutip dari kompas.com, Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan serta simulasi penghitungan besaran pajak yang akan diterapkan terhadap penghasilan.

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah. 

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.

“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani.

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.

Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

Sumber : jogja.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only