Resmi Berlaku, Ini Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 5 Juta Bayar Pajak

Mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023 berlaku tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh terbaru yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga kelompok yang bebas pajak PPh.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.

Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang diketahui, PPh di Indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%.

Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5% atau Rp 250.000.

Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.

Kelompok bebas pajak PPh

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.

Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta.

“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pph merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut, dikutip Jumat (30/12).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh.

“Pengaturan PTKP baru belum ada di PP 55/2022, sehingga PTKP masih mengacu pada UU PPh (revisi UU HPP). Penyesuaian besaran PTKP mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan setelah pemerintah konsultasi dengan DPR,” ujar Prianto.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only