Pelaporan SPT Tahunan Sudah Dimulai! Karyawan Perlu Minta Bukti Potong

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

DJP menyatakan wajib pajak orang pribadi karyawan dapat bersiap untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan lebih awal. Misalnya, dengan meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja.

“Karena sudah bisa lapor SPT Tahunan, #KawanPajak yang berstatus OP karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut: minta bukti potong ke kantor,” bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Senin (2/1/2023).

DJP telah mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Sementara itu, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

“Ingat-ingat login http://pajak.go.id [dan] jika ingat dan sudah dapat bukti potong langsung gass saja lapor SPT Tahunan,” bunyi cuitan DJP.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only