Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%

Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Peng- hasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Per- pajakan (HPP).

Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar PPh sebesar 5% atau Rp 250.0000.

Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%.

Layer pertama tergolong baru karena dalam aturan se belumnya ditetapkan batas penghasilan kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta setahun. Pemerintah berdalih, kebijakan ini untuk melindungi masyarakat ber- penghasilan menengah banwah. “Jadi yang masuk kelom- pok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).

Sumber: KONTAN- 3 Januari 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only