PP 55/2022 memberikan kewenangan baru ke Menkeu untuk mencegat penghindaran pajak
Ada jurus baru pemerintah menyigi wajib pajak bandel. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan gencar mencegah upaya penghindaran pajak, khususnya atas praktik penggerusan basis dan pengalihan laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).
Mengulik Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), upaya pajak memelototi gerak wajib pajak bandel dalam upaya menghindari pajak nampak jelas.
Bab VII Peraturan Pemerintah itu bahkan memberi wewenang penuh kepada Menteri Keuangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Ada delapan pencegahan upaya penghindaran pajak.
Salah satunya dengan penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan yang dimiliki aparat. Ini berlaku khususnya untuk perusahaan yang melaporkan kerugian tiga tahun berturut-turut, meski telah beroperasi komersil selama lima tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, PP 55/2022 mengatur instrumen pencegahan penghindaran pajak secara spesifik. Misal, pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan perhitungan pajak.
Lalu, ada juga pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, serta penanganan hybrid missmatch arrangement.
“Di luar itu, Ditjen Pajak dapat menerapkan prinsip substance over from dalam transaksi penghindaran pajak, sehingga berdampak bagi WP yang melakukan transaksi seperti yang dimaksud,” kata Neilmaldrin.
Pemerintah, kata Neilmaldrin akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik penghindaran pajak. Sanksi itu termuat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mulai sanksi administrasi hingga pidana penjara.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji bilang, PP55/2022 memperlihatkan babak baru gencarnya upaya mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya terkait BEPS. “Ini tampak dari instrumen anti penghindaran, pajak yang kian beragam, kian kuat, lebih detail dan ini relevan dengan masih tingginya risiko revenue forgone,” tandas Bawono, kemarin.
Risiko itu bisa dilihat dari laporan Tax Justice Network: The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Civid-19. Laporan itu menyebut, Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga US$ 4,86 miliar per tahun akibat penghindaran pajak. Perinciannya, US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara US$ 78,83 juta sisanya, berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Laporan itu juga menyebut sejumlah modus perusahaan menghindari pajak. Salah satunya mengalihkan laba ke negara yang dianggap surga pajak. Dengan tidak melaporkan keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis, mereka bisa membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.
Wewenang Baru Menkeu Cegah Praktik Penghindaran Pajak
- Menkeu berhak menetapkan besaran dividen yang dasar penghitungannya dilakukan WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek
- Menkeu dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
- Menkeu dapat menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga
- Menkeu berhak menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak
- Menkeu berhak menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan WP orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
- Menkeu bisa menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan WP dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap WP yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan WP lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tak wajar meski WP telah melakukan penjualan secara komersial selama lima tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama tiga tahun berturut-turut
- Menkeu berhak mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
- Menkeu berhak menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tak membebankan pembayaran yang dilakukan WP dalam negeri kepada WP luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi fempat WP. berdomisili.
Praktik penghindaran pajak pernah dilakukan PT Adaro Energy Tbk di 2019. Saat itu, Adaro diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan transfer pricing. Dalam hal ini, perusahaan hanya membayar pajak Rp 1,75 triliun (US$ 125 juta) lebih rendah dari yang harus dibayarkan. Sumber : PP 55/2022
Sumber : Harian Kontan, 3 Januari 2023. Halaman 1
Leave a Reply