Parlemen Italia Setujui Pajak 26 Persen untuk Keuntungan Kripto

Parlemen Italia menyoroti pajak baru untuk cryptocurrency pada 29 Desember, sebagai bagian dari undang-undang anggarannya untuk 2023. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (3/1/2023), senator menyetujui dokumen yang menyetujui rencana pengenaan pajak 26 persen untuk keuntungan cryptocurrency di atas 2.000 euro atau sekitar USD 2.060 (Rp 32 juta) selama masa pajak.

Pajak keuntungan modal untuk kripto telah diusulkan sejak 1 Desember, ketika rancangan undang-undang anggaran disajikan. 

Dokumen yang disetujui mencakup serangkaian insentif bagi pembayar pajak untuk mengumumkan kepemilikan cryptocurrency mereka, mengusulkan amnesti atas keuntungan yang dicapai, membayar “pajak pengganti” sebesar 3,5 persen, dan menambahkan 0,5 persen sebagai denda untuk setiap tahun.

Insentif lain yang termasuk dalam undang-undang anggaran akan memungkinkan pembayar pajak untuk membatalkan pajak keuntungan modal mereka sebesar 14  persen dari harga mata uang kripto yang dipegang pada 1 Januari 2023, yang akan jauh lebih rendah daripada harga yang dibayarkan saat mata uang kripto dibeli.

Namun, undang-undang tersebut menyebutkan pertukaran antara aset kripto yang memiliki karakteristik dan fungsi yang sama bukan merupakan peristiwa kena pajak. Ini berarti pengguna harus menerima panduan untuk mempresentasikan laporan pajak mereka, karena aset yang memiliki karakteristik dan fungsi yang sama belum ditentukan dalam badan hukum.

Italia, yang tidak memiliki regulasi cryptocurrency yang komprehensif, mengikuti jejak Portugal. Negara Eropa memasukkan pajak keuntungan modal serupa dengan tarif 28 persen sebagai bagian dari undang-undang anggarannya untuk 2023, sebuah keputusan yang mungkin membahayakan status negara tersebut sebagai surga bagi perusahaan dan pemegang cryptocurrency.

Italia Bakal Kenakan Pajak 26 Persen atas Keuntungan Transaksi Kripto Mulai 2023

Italia Bakal Kenakan Pajak 26 Persen atas Keuntungan Transaksi Kripto Mulai 2023

Sebelumnya, Pemerintah baru Italia berencana mengenakan pajak 26 persen atas keuntungan modal dari perdagangan kripto. Hal itu berdasarkan rancangan anggaran pada 2023.

Koalisi center-right bersiap mewajibkan warga Italia mengumumkan aset digital dan membayar 14 persen dari kepemilikan mereka.

Mengutip Bitcoin.com ditulis Jumat (2/12/2022), pihak berwenang di Roma terlihat siap memperluas dan memperketat peraturan untuk pengungkapan dan perpajakan aset digital. Perubahan itu akan datang dengan anggaran Italia pada 2023 yang diharapkan menargetkan keuntungan dari kekayaan dan perdagangan kripto.

Ketentuan dalam anggaran yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni, meluas ke pungutan aset kripto 26 persen atas keuntungan modal melebihi ambang batas 2.000 euro atau sekitar USD 2.080, berdasarkan laporan Bloomberg.

Koalisi yang berkuasa yang dipilih pada akhir September juga menawarkan opsi kepada pembayar pajak untuk ungkap nilai aset digital mulai 1 Januari 2023 dan dikenakan tarif pajak 14 persen. Hal ini bertujuan untuk meransang pembayar pajak Italia mengungkapkan kepemilikan dalam pengembalian pajaknya.

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Di bawah aturan pajak saat ini, mata uang digital dan token diperlukan di Italia sebagai mata uang asng yang dikenakan pajak lebih rendah. Rancangan Undang-Undang yang mungkin masih melihat amandemen di parlemen juga memperkenalkan kewajiban pengungkapan dan memperluas bea materai ke kripto.

Sekitar 1,3 juta warga Italia atau 2,3 persen dari populasi negara memiliki aset kripto, mengutip data Triple A. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan Inggris sebesar 5 persen, dan 3,3 persen di Prancis.

Meloni yang sebelumnya telah mengkampanyekan pajak lebih rendah. Sikap  pemerintahannya yang lebih ketat terhadap kripto sekarang adalah langkah mengikuti jejak Portugal, salah satu anggota paling ramah terhadap kripto di Uni Eropa yang mengungkapkan pada Oktober 2022 niatnya untuk mengenakan pajak keuntungan kripto jangka pendek sebesar 28 persen mulai 2023.

Hal ini terjadi di tengah pengetatan peraturan global menyusul gelombang kebangkrutan di industri kripto seperti runtuhnya pertukaran kripto FTX.

Kenya Usulkan RUU tentang Pajak Kripto

Sebelumnya, anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto. 

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi. 

RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal  regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.

Sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa mengatakan amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya. 

“Termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata Kirwa. 

Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022, mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.

Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital. 

Namun aturan ini di Australia mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only