Wajib Pajak Bawa Kabur Harta ke LN, Siap-siap Dijewer Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya jurus baru untuk mengejar para pengemplang pajak yang membawa kabur uang ke luar negeri.

Hal tersebut akan dilakukan dengan menutup semua celah pada lintas batas negara dan memperluas kerja sama internasional untuk mengejar para pengemplang pajak.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Selama ini peraturan anti penghindaran pajak sudah ada di UU PPh, tapi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 itu kita perkuat. Jadi kita ingin menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak lintas batas melalui pengaturan lebih jelas, lebih detail, lebih berkepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pemerintah tengah memperkuat aturan anti penghindaran pajak tersebut. Nantinya, aturan-aturan ini akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dengan PP 55 kita akan punya sistem atau pengaturan anti penghindaran pajak yang lebih kuat. Selama ini sudah kita kenal dengan pembatasan biaya pinjaman yang diperbolehkan, lalu control foreign company, termasuk juga debt equity ratio dan sebagainya,” jelasnya.

“Itu yang sekarang kita atur ulang dengan penajaman-penajaman disesuaikan dengan tren atau pengaturan di global dan nanti akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan,” tambahnya.

Bahkan, dia mengatakan dengan adanya aturan ini pemerintah tidak segan melakukan pemeriksaan, penindakan, dan pertukaran informasi antar negara untuk mengejar wajib pajak yang melarikan uangnya ke luar negeri.

“Harapannya ini bisa menjadi alat untuk mencegah sehingga tidak dilakukan, sekaligus alat mendeteksi bila itu dilakukan dan kita pun parallel membangun kerjasama dengan lembaga internasional dan negara lain, asas timbal balik untuk memastikan siapapun yang menghindari pajak secara tidak sah itu bisa dilakukan pemeriksaan, penindakan dan pertukaran informasi yang efektif,” paparnya.

Sumber : CNBC INDONESIA

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only