Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Salah satu istilah perpajakan yang cukup penting namun belum banyak diketahui masyarakat adalah e-Bupot PPh 23.
Penjelasan tentang e-Bupot PPh 23
Untuk diketahui, e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan layanan berupa pembuatan bukti potong tarif PPh 23 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26.
Aplikasi e-Bupot PPh 23 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pembuatan bukti potong pajak ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Aplikasi e-Bupot PPh 23 dari DJP sebenarnya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.
Namun harus dipastikan bahwa wajib pajak menggunakan sebuah aplikasi e-Bupot PPh 23 dalam mengirimkan bukti potong berkenaan dengan transaksi tarif PPh 23 dan PPh 26.
Kebijakan e-Bupot PPh 23 nonPKP ditetapkan pada Oktober 2020 dari keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mempersiapkan keperluan administrasi dan menambah ketepatan waktu.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aplikasi e-Bupot PPh 23 adalah sebuah perangkat lunak dari DJP Online yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan menyiapkan bukti pemotongan tarif PPh 23/26 secara digital melalui dokumen elektronik.
Dengan memanfaatkan layanan e-Bupot PPh 23, maka pengurusan pemotongan tarif bisa dilakukan kapan dan di mana saja melalui jaringan internet tanpa perlu repot datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan e-Bupot PPh 23 untuk menyerahkan tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pembetulan, serta bukti pemotongan pembatalan.
Peraturan mengenai e-Bupot PPh 23
Peraturan mengenai e-Bupot PPh 23 dapat dilihat melalui ketentuan Peraturan Dirjen PER-04/ Pajak Nomor (PJ) 2017.
Melalui peraturan itu, DJP menetapkan bahwa untuk mengurus e-Bupot, baik itu e-Bupot PKP maupun e-Bupot PPh 23 non-PKP, semua wajib pajak harus menyertakan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Pada setiap kondisi tersebut, perangkat atau aplikasi e-Bupot DJP tidak dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Untuk tahun berikutnya, telah ditetapkan melalui peraturan e-Bupot PPh 23 pada aplikasi e-Bupot DJP tarif PPh 23/26 atas ketentuan KEP-599/PJ/2019 tentang Pemotongan PPh Pasal 23/26.
Penerapan e-Bupot PPh 23/26
Berdasarkan PER-04/PJ/2017, e-Bupot PPh 23/26 sebenarnya sudah mulai ditetapkan sejak Maret 2017. Namun pada tahap awal, peraturan ini belum mencakup aplikasi e-Bupot PPh 23/26.
Hal tersebut yang membuat para PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di aplikasi e-Bupot PPh 23/26 dalam bentuk elektronik.
Pada saat itu, sistem pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak secara manual.
Pada tahun berikutnya, aplikasi e-Bupot PPh 23/26 akhirnya diluncurkan oleh DJP melalui KEP-599/PJ/2019 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa aplikasi e-Bupot PPh 23/26 hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertindak sebagai pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja.
Wajib pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23 adalah mereka yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019.
Manfaat layanan e-Bupot PPh 23
Berdasarkan peraturan e-Bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan, ada tiga manfaat dari aplikasi e-Bupot PPh 23.
1. Menyederhanakan proses pembuatan atau persiapan bukti pemotongan pajak.
2. Memudahkan wajib pajak dalam membuat atau menyertakan pelaporan SPT Masa PPh 23/26.
3. Membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Secara garis besar, manfaat aplikasi e-Bupot PPh 23 nonPKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak.
Manfaat tersebut salah satunya dapat dirasakan dalam hal membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online melalui ragam fitur yang tersedia.
Kewajiban pemotong PPh Pasal 23/26
Sementara itu, pemotong PPh 23/26 juga memiliki tiga kewajiban.
1. Pemotong pajak wajib membuat serta memberikan bukti pemotongan yang ditujukan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.
2. Setiap pemotong pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT ke kantor pelayanan pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak. SPT ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak.
3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 tidak wajib dilaporkan oleh pemohon apabila sebelumnya tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (nihil). Hal ini tidak berlaku apabila terdapat surat keterangan domisili, dan/atau ditanggung pemerintah, dan/atau surat keterangan bebas.
Kriteria yang harus dipenuhi dalam melaporkan e-Bupot PPh 23
Apabila wajib pajak berniat untuk melaporkan e-Bupot PPh 23, maka harus memenuhi beberapa kriteria.
1. Wajib pajak yang dikukuhkan atau belum dikukuhkan sebagai PKP dan non-PKP dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
2. Wajib pajak dapat menyertakan 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 atau lebih dalam satu masa pajak.
3. Wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 100.000.000 atas Dasar Pengenaan Pajak PPh.
4. Penyampaian SPT Masa dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.
Tata cara penerbitan bukti pemotongan e-Bupot PPh 23
Dalam penerbitan bukti pemotongan e-Bupot PPh 23, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan.
1. Standarisasi penomoran bukti pemotongan (e-Bupot PPh 23/26), nomor urut akan diberikan secara berurutan, dan penomoran atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen elektronik.
Selain itu, nomor urut bukti pemotongan pada aplikasi e-Bupot 23/26 secara otomatis akan di-generate oleh sistem, sehingga nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan atau pembatalan.
Nomor urut bukti pemotongan juga tidak tersentralisasi karena nomor ini dibuat untuk masing-masing pemotong pajak.
2. Mencantumkan NPWP. Apabila tidak memiliki NPWP, maka bisa menggunakan NIK.
3. Tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili beserta nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas harus dicantumkan
4. Bukti pemotongan harus ditandatangani secara elektronik, melekat pada Sertifikat Digital.
5. Menyertakan bukti pemotongan untuk wajib pajak, kode objek pajak, dan masa pajak.
Cara mengakses e-Bupot PPh 23
Untuk dapat melaporkan e-Bupot PPh 23, wajib pajak harus mengakses layanan melalui aplikasi DJP dengan beberapa cara berikut.
1. Wajib pajak harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna e-Filing.
Untuk diketahui, penggunaan EFIN hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja, yaitu sebelum mendaftar e-Filing.
Agar dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.
2. Apabila EFIN pajak sudah berhasil diaktifkan, maka langkah berikutnya adalah melakukan login melalui situs www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Setelah itu, pilihlah menu Profile dan aktivasi fitur layanan, lalu klik centang untuk memilih e-Bupot PPh 23 /26.
● Klik ubah fitur layanan, setelah itu akan ada konfirmasi untuk mengubah layanan tekan “Ya”.
Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”.
Setelah itu, wajib pajak sudah dapat langsung melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot PPh 23.
Bukti pemotongan pembetulan dalam e-Bupot PPh 23
Bukti Pemotongan Pembetulan adalah jenis bukti pemotongan pajak yang dibuat secara khusus untuk memperbaiki kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Bukti pemotongan pembatalan dalam e-Bupot PPh 23
Sesuai dengan namanya, bukti pemotongan pembatalan adalah jenis bukti pemotongan yang dibuat secara khusus untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya pembatalan transaksi. Ketentuan dari pembetulan bukti pemotongan adalah pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada bukti pemotongan, kecuali untuk nomor bukti pemotongan.
Nomor pada bukti pemotongan pembetulan yang sudah diperbaiki harus dipastikan sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum diperbaiki.
Selain itu, pihak pemotong pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan.
Bukti pemotongan yang dibetulkan dengan bukti pemotongan pembetulan juga harus turut dilampirkan oleh pemohon, karena akan dilampirkan dalam SPT pembetulan untuk selanjutnya.
Mengenal aplikasi pengelolaan e-Bupot PPh 23 Pajak Mekari
Dari penjelasan tentang e-Bupot PPh 23, dapat ditarik kesimpulan bahwa layanan dari DJP ini terbukti efektif dalam mempermudah proses penerbitan bukti pemotongan pajak. Hal ini karena wajib pajak sudah dapat melakukan proses pembayaran pajak secara online.
Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang membutuhkan proses pengurusan pajak secara lebih mudah dan efisien.
Oleh karena itu, tak heran banyak dari badan usaha yang akhirnya memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah salah satu aplikasi pengelolaan pajak terbaik karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta e-Biling.
Selain itu, aplikasi Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh DJP, sehingga keamanan data wajib pajak sangat terjamin.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai sistem penerbitan bukti pemotongan pajak melalui layanan e-Bupot PPh, serta rekomendasi aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah proses pengelolaan pajak.
Apbila ingin membayar pajak dengan mudah secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak.
Sumber : jabar.tribunnews.com
Leave a Reply