Dirjen Pajak Minta Pelaporan SPT Dilakukan Online, Berikut Caranya!

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan secara online, melalui e-filing ataupun e-form, dan e-SPT.

“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru ada 203.538 SPT tahunan 2022 yang dilaporkan sampai dengan 10 Januari 2023.

Jumlah ini terpaut jauh dengan SPT Tahunan 2021 yang dilaporkan pada tahun lalu sebanyak 17,20 juta SPT.

Sebagaimana informasi, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.

Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Laporan ini wajib dilakukan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-filing atau e-form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online via djponline.pajak.go.id

Cara Lapor SPT Tahunan

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  4. Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Klik langkah berikutnya jika sudah selesai
  5. Pilih status SPT, atau pembetulan
  6. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  8. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  9. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  10. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  11. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  12. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  13. Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
  14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian. 

Sumber : Ekonmi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only