DJP Beberkan Strategi Kejar Target Kenaikan Penerimaan Pajak 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai strategi guna mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun.

Target itu naik 16 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 1.485 triliun. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, ada dua cara agar penerimaan pajak 2023 mencapai target, yakni Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Pengawasan atau Pengujian Kepatuhan Material (PKM).

“Kami ingin penerimaan pajak pada 2023 semakin naik. Caranya dengan PPM dan PKM ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dirinya menjelaskan, program prioritas penerimaan PPM terdiri dari pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

Lalu, program prioritas penerimaan PKM meliputi fokus kegiatan pengawasan, fokus kegiatan penilaian, fokus kegiatan pemeriksaan dan penagihan, fokus kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).   

“Latar belakang kebijakan dan strategi pengaman penerimaan pajak nasional tahun ini adalah target penerimaan pajak, konsolidasi fiskal tahun 2023 menjawab tantangan ekonomi pada 2023,” katanya.

Sementara untuk substansi yang melandasi dua kebijakan prioritas tersebut, yaitu merupakan bagian dari implementasi Rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024 dengan tujuan strategi institusi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada 2022 tumbuh 34,3 persen secara tahunan mencapai Rp 1.716,8 triliun. Realisasi ini pun tumbuh lebih tinggi dibanding realisasi 2021 yang sebesar Rp 1.278,6 triliun dan realisasi 2020 sebesar Rp 1.072,1 triliun.

Ia menyatakan, penerimaan pajak 2022 sudah mencapai 115,6 persen dari target Perpres 98 Tahun 2022 yang sebesar. Rp 1.485 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) awal sebelum direvisi sebesar Rp 1.265 triliun.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only