1.119 Crazy Rich Kini Bayar Pajak Lebih Gede, Nilainya Bikin Geleng-geleng!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 wajib pajak superkaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar/tahun. Para crazy rich itu otomatis kena pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru paling besar yakni 35%.

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi para crazy rich tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu mengatur tarif pajak baru 35% bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, di mana aturan sebelumnya tarif paling tinggi hanya 30% untuk pendapatan Rp 500 juta ke atas.

“Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini karena berdasarkan data DJP tahun 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” tulis unggahan di akun twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip Kamis (12/1/2023).

Indonesia dinilai cukup terlambat menerapkan pajak untuk orang-orang superkaya dibandingkan beberapa negara lain seperti di Thailand, Filipina dan Vietnam yang telah lebih dulu menerapkan. Akibatnya, kontribusi pajak orang pribadi dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil yakni 24% dari PPh orang pribadi karyawan dan 2% PPh orang pribadi usahawan.

Tidak hanya sekadar mendulang penerimaan, DJP mengklaim penambahan tarif baru untuk para crazy rich akan membantu mengikis ketimpangan sosial karena mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai kemampuannya.

“Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas,” tutur DJP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di Instagram mengatakan para crazy rich yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar terkena tarif pajak 35%. Pembayaran pajak mereka diperkirakan dapat mencapai Rp 1,75 miliar/tahun.

“Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun,” katanya dalam postingan @smindrawati, Selasa (3/1).

Sumber : Finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only