Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filling, Anti Ribet!

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only