Restitusi Pajak Makin Meningkat

Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Angka tersebut naik 42,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan masih didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 223,83 triliun. Angka ini bahkan tumbuh 69,60% year on year (yoy).

Selain PPN dalam negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi pajak penghasilan (PPh) 25/29 sebesar Rp 47,84 triliun. Namun, angka tersebut terkon- traksi 11,89% yoy.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 128,20 triliun. Nilai restitusi ini naik 62,60% yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 37,41 triliun, turun 3,02% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 117,50 triliun, turun 16,05% yoy.

Padahal, restitusi pajak sempat mencatat tren penurunan sejak awal tahun hingga Agustus lalu. Pada September 2022, restitusi pajak kembali naik, bahkan tren ini berlanjut hingga akhir tahun lalu. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, restitusi pajak memang terjadi setiap tahun lantaran pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang.

Restitusi PPh badan lantaran ada hasil pemeriksaan atau hasil dari proses sengketa pajak. Sedangkan restitusi PPN dipicu percepatan restitusi pengusaha kena pajak berisiko rendah atau dikategorikan sebagai wajib pajak (WP) patuh. Meski demikian, “Target pajak 2023 diyakini tidak akan terganggu karena sudah dikalkulasi,” kata Prianto.

Lebih lanjut, menurutnya, jika tren usaha dan ekonomi semakin pulih dan profitabilitas perusahaan semakin normal, maka restitusi pajak akan menurun.

Sementara itu, Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar bilang, ada banyak hal yang menyebabkan kenaikan restitusi pajak. Namun, ia menduga, lonjakan kenaikan restitusi 2022 juga berasal dari PT Pertamina. “Kabarnya ada restitusi pertamina Rp 90 triliun,” ujar Fajry kepada KONTAN, Selasa (16/1).

Meski begitu, “Besar kecil- nya nilai restitusi PPN tidak dipengaruhi oleh variabel ekonomi, tapi variasi transaksi yang terutang PPN oleh PKP,” kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung, kemarin.

Sumber: KONTAN – Selasa, 17 Januari 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only