Pajak Reklame di Jakarta Naik hingga 275%, Pengusaha Hotel Keberatan!

JAKARTA – Pengsuha Hotel dan Restoran DKI Jakarta menolak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame. Dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga 275%.

Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno mengatakan, peningkatan pajak reklame dinilai sangat tinggi. Hal ini dapat mengganggu ketahanan bisnis perhotelan dan restoran DKI Jakarta.

“PHRI DKI Jakarta meminta pajak reklame yang 275% itu dapat di diskon lagi sehingga kita bisa bernapas. Karena kenaikan yang 275% itu kan sangat-sangat nyata,” ujar Sutrisno, Rabu (18/1/2023).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemeritah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang terkait pajak reklame yang saat ini berlaku.

Sebagai informasi, pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.

Pada beleid terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only