PP 23/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya PP 55/2022. Namun demikian, hingga saat ini, surat keterangan PP 23/2018 masih dapat digunakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/1/2023).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) dan (3) PP 55/2022, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final berdasarkan PP ini. Ketentuan lebih lanjut tentang cara pengajuan dan penerbitan surat keterangan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
“Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai dengan saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada sehingga surat keterangan PP 23/2018 tersebut masih dapat digunakan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.
Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply