Beragam Insentif Menggiurkan dari Pemerintah Guna Tarik Investor ke IKN

Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.

1. Fasilitas Tax holiday

Mengutip buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, pemerintah akan memberikan insentif tax holiday selama 30 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada tahun 2020 hingga 2035.

Sementara, apabila investor melakukan investasi mulai dari tahun 2036 hingga 2045, maka akan diberikan fasilitas tax holiday selama 25 tahun.

Sementara, bagi investor yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah akan memberikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Hanya saja, dalam buku 1 MPP tersebut tidak dijabarkan sektor-sektor yang masuk dalam kategori bidang bangkitan ekonomi.

Untuk bidang usaha lainnya, tax holiday selama 10 tahun akan diberikan pemerintah bila melakukan investasi pada tahun 2022 hingga 2035. Kemudian, apabila investasi dilakukan pada tahun 2036 hingga tahun-tahun selanjutnya, maka insentif tax holiday yang akan diberikan yakni sebesar 50%.

Buku 1 MPP tersebut juga mengatur soal pemberian insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke IKN.

Insentif tersebut akan diberikan sebesar 100% untuk jangka waktu 10 tahun. Kemudian setelah jangka waktu 10 tahun, investor akan pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh Badan) sebesar 6% dari keuntungan neto.

2. Fasilitas PPN dan PPnBM

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM serta PPN/PPnBM tidak dipungut untuk bidang usaha terkait infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.

Kemudian ada juga tarif PPN 0% untuk pembelian mesin dan bahan untuk keperluan investasi dalam negeri dan juga pembelian properti seperti tempat tinggal/rusun maupun tempat usaha.

3. Fasilitas Super Deduction

Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan insentif berupa super deduction dengan bentuk pengurangan 200% untuk pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di IKN. Kemudian, pengurangan 350% untuk riset atau inovasi, serta pengurangan 250% untuk pelatihan dan vokasi.

4. Fasilitas PPh 21 dan PPh Final

Dalam buku 1 MPP, pemerintah menjanjikan akan memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah dan bersifat final sampai dengan tahun 2023. Fasilitas tersebut dapat diperpanjang  sesuai usulan Otorita IKN.

Fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Penjualan Tanah.

Dalam hal ini, tarif 0% akan diberikan untuk PPh Atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan sampai dengan tahun 2032, dan juga pengurangan tarif pajak menjadi 6% bagi Holding Company yang menempatkan dana di Financial Center.

Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Pembebasan Cukai untuk Impor Barang Kena Cukai

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only