Pengawas Pajak Tak Boleh Jadi Anggota Parpol

Anggota Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) kini memiliki kode etik yang harus dipatuhi terkait pelaksanaan tugasnya. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komisi Pengawas Perpajakan dan berlaku sejak 17 Januari 2023

Dalam PMK tersebut, anggota Komwasjak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya, hingga mengungkapkan jika ada benturan kepentingan kepada menteri.

Anggota Komwasak, juga dilarang menyalahgunakan data dan atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi. Mereka juga tidak boleh menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI)Prianto Budi Saptono méngatakan, pemerintah memang masih harus meningkatkan efektivitas fungsi Komwasjak. “Penambahan kode etik diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja Komwasjak,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only