Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai layanan panggilan keluar (outbound call)Kring Pajak 1500200. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/1/2023).

Wajib pajak perlu memastikan panggilan yang masuk merupakan layanan outbound call Kring Pajak 1500200. Khusus untuk transaksi keuangan, terutama terkait dengan tunggakan pajak, wajib pajak perlu berhati-hati.

“Mohon berhati-hati dan tidak melakukan transaksi keuangan sebelum konfirmasi ke KPP terdaftar. Untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing sehingga tidak terdapat mekanisme autodebit melalui rekening,” tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Otoritas mengatakan outbound call dari Kring Pajak biasanya berisi pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan atau membayar surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak (SKP), penyampaian survei layanan, atau perbaikan (revisi) jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai.

“Sedangkan untuk layanan dari KPP silakan konfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Kontak KPP dapat diakses pada https://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Selain mengenai layanan outbound call, ada pula ulasan terkait dengan pelaksanaan tahap wawancara yang menjadi bagian dari seleksi calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, ada pula ulasan tentang perlakuan atas PPh ditanggung pemberi kerja.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyampaian Informasi Lewat Outbound Call Kring Pajak

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diberikan oleh Kring Pajak adalah penyampaian informasi perpajakan melalui outbound call. Layanan penyampaian informasi perpajakan itu terdiri atas 5 hal.

Pertama, edukasi perpajakan, yaitu pemberian edukasi kepada masyarakat dan/atau wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan DJP. Kedua, survei perpajakan, yakni survei untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Ketiga, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance support). Penyampaian informasi dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, meliputi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan imbauan pelunasan tunggakan pajak.

Keempat, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kelima, layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak. (DDTCNews)

Wawancara 2 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) akan menggelar tahap wawancara proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia selama 3 hari. Adapun wawancara CHA TUN khusus pajak akan digelar pada Rabu (1/2/2023).

Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati dijadwalkan mengikuti tahap wawancara pada pukul 07.30—09.10 WIB. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto akan mengikuti seleksi wawancara para pukul 09.15—10.55 WIB.

Seleksi wawancara akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan langsung secara daring melalui kanal Youtube KY, yakni https://youtube.com/@KomisiYudisialRI.

Masyarakat yang hendak mengajukan pertanyaan kepada CHA dapat bertanya baik secara langsung dengan hadir di kantor KY atau melalui fitur komentar pada kanal Youtube.

PPh Ditanggung Pemberi Kerja

DJP menegaskan ketentuan dalam masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan PPh yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan lainnya dari wajib pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

“PPh yang ditanggung pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Revisi PP 5/2021

Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Ini akan diselesaikan dengan revisi PP 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko],” katanya.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only