Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh wajib pajak memutakhirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar terintegrasi. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK per 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam unggahannya pada laman instagram terverifikasi @ditjenpajakri menjelaskan, wajib pajak harus mengecek apakah NIK Anda sudah tervalidasi apa belum. 

Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

  2. Lakukan login dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.

  3. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Anda sudah tidak perlu melakukan validasi NIK.

Jika tidak berhasil, ikuti langkah berikut:

1. Masuk kembali ke laman www.pajak.go.id.

  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.

  3. Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.

  4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.

  5. Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.

  6. Silakan keluar (logout) dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only