Wamenkeu Nyatakan, Pengumpulan Pajak Bukan untuk Sengsarakan Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas menjaga Indonesia. Salah satunya melalui pengumpulan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.

“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.

“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” tutur Suahasil.

Peran kebijakan pajak yang kedua, lanjut dia, yaitu tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian. “Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp 250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Itu kita yakini Rp 250 triliunan yang tidak jadi diambil sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” kata dia.

Melalui dua cara tersebut, Wamenkeu yakin kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. Hanya saja ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.

“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru. Hanya saja pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu meminta agar DJP juga terus menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only