JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ditjen Pajak berharap, penyampaian SPT tak menunggu berakhirnya masa pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga Minggu (5/2) lalu, sebanyak 2,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Perinciannya, sebanyak 78.735 SPT Tahunan wajib pajak badan dan 2,02 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Neilmaldrin mengingatkan, wajib pajak segera melaporkan SPT. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Sementara batas waktu pelaporan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2023.
“Ditjen Pajak senantiasa menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT dengan jelas, lengkap dan benar,” ujar Neilmaldrin, Senin (6/2).
Berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.
Seperti dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul belum lama ini. PN Bantul memvonis wajib pajak inisial HP dengan pidana penjara satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak terutang, yaitu Rp 88,83 miliar. HP sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.
Pengamat Perpajakan Fajry Akbar bilang, wajib pajak terbiasa lapor SPT Tahunan saat mendekati batas akhir pelaporan. Padahal, Ditjen Pajak terus menghimbau wajib pajak segera melaporkan SPT di awal tahun untuk mengantisipasi berbagai kendala.
Namun, Fajry optimistis, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun ini akan meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kalau dilihat dari tren antar waktu, kemungkinan akan naik,” kata Fajry.
Adapun pada tahun lalu, realisasi pelaporan SPT tahun pajak 2021 mencapai 83,2%. Angka itu melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 80%.
Sumber : Harian Kontan Selasa 07 Februari 2023 hal 2
Leave a Reply