Pelaporan SPT Tahunan PPh Tumbuh Dua Digit

Kesadaran masyarakat untuk melaporkan lebih awal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT per 6 Februari 2022 sudah mencapai 2,3 juta, naik dari periode sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, dari total pelaporan SPT itu, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 2,23 juta. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 84.500. “Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu,” kata Neilmaldrin, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan terjadi karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal. Selama ini, Ditjen Pajak memang gencar mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh.

Adapun pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Sementara untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. Bila pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta. untuk wajib pajak badan.

Sumber : Harian Kontan Jumat 10 Februari 2023. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only