Di Solo Batal Naik 3 Kali Lipat, Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membatalkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan disingkat PBB yang sebelumnya dikabarkan akan naik tiga kali lipat. Dia memutuskan pembatalan tersebut sebagai sebagai respons terhadap keluhan sejumlah masyarakat Solo.

“Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” kata Wali Kota Solo.

Dilansir dari bpkpd.klungkungkab.go.id, pajak bumi dan bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak tersebut tak termasuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,dan pertambangan.

Dalam pajak bumi dan bangunan, bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sementara itu, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sebagai contoh, di Klungkung, orang atau badan yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Klungkung (kantor pelayanan PBB dan BPHTB). Pendaftaran tersebut dapat dilakukan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang tersedia gratis di Kantor pelayanan PBB dan BPHTB.

Sumber : www.msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only