Mau Lapor SPT Tahunan Tetapi Belum Validasi NIK-NPWP? Begini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memang tidak diharuskan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan. Namun, lanjutnya, proses pelaporan SPT Tahunan bakal lebih nyaman jika wajib pajak tersebut sudah melakukan validasi data.

“Bisa. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP tadi,” katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Neilmaldrin mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman.

Di sisi lain, Neilmaldrin menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Dia lantas menyarankan wajib pajak segera mengakses DJP Online untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di DJP Online, kami imbau untuk lebih baik validasi dulu,” ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only