DJP Catat 3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3 juta wajib pajaktelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 per 12 Februari 2023 . Dengan rincian SPT orang pribadi sebanyak 2,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,5 ribu wajib pajak badan.

“Pelaporan SPT merupakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara. Setelah membayar pajak kemudian melaporkan jadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun badan,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media visit ke Kantor B Universe pada Senin (13/02/2023).

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara manual bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menunjukan dari total wajib pajak orang pribadi dan Badan 3.028.118 melalui manual dan sisanya 103.042, melalui pelaporan elektronik.

“Walapun sifatnya online ada kekhawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyarakat secara umum,” kata Suryo.

Suryo menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.

“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timelinenya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutur Suryo.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only