Pemerintah bakal mengerek rasio pajak alias tax ratio pada tahun depan. Hal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran ke level 2.16% hingga 2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Persoalannya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia justru cenderung menurun dan masih di kisaran 10%. Tentu tak mudah mengerek tax ratio di tengah tren penurunan tersebut. Terlebih 2024 merupakan tahun politik.
Namun, demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan tax ratio.
Salah satunya adalah menguji kepatuhan pembayaran masa di tahun berjalan. Terutama terkait dengan perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap profitabilitas wajib pajak.
Berikutnya adalah mencermati pengawasan kepatuhan pembayaran berdasarkan kegiatan ekonomi yang sedang mengalami pertumbuhan. Saat ini, sektor-sektor seperti transportasi, pertambangan dan juga real estate tengah mengalami pertumbuhan yang bagus
“Jadi kami secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan untuk pembayaran masa wajib paiak yang bersangkutan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (22/2).
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan pengawasan kepatuhan material atau penguiian kepatuhan perpajakan untuk tahun-tahun sebelumnya. “Format pengawasannya muncul Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK),” tambahnya.
Ditjen Pajak juga akan meningkatkan pemeriksaan hingga penegakan hukum jika memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan melalui Komite Kepatuhan. Nah, Komite Kepatuhan ini akan membuat daftar namanama wajib pajak yang diprioritaskan dalam penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan hingga penegakan hukum.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, tax ratio tahun depan memungkinkan di atas 10%. Tapi dengan syarat, ekonomi tumbuh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
“Pemerintah dapat mengoptimalkan beberapa ketentuan baru seperti aturan penghindaran pajak. Di samping itu, kemungkinan sudah ada kesepakatan global perpajakan internasional yang akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan,” kata Fajry.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira bilang, butuh upaya ekstra agar tax ratio Indonesia tahun depan bisdi atas 10%. Kecuali pemerintah sudah memberlakukan pajak karbon, sehinga ada tambahan penerimaan.
Sumber : Harian Kontan Jumat 24 Februari 2023 hal 2
Leave a Reply