DJP Bakal Kirim Imbauan kepada Jutaan Wajib Pajak Lewat Email

Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan imbauan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak akan diingatkan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022. Dalam imbauan yang disampaikan melalui email tersebut, DJP juga akan menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

“DJP akan mengirimkan [email blast] kepada sebanyak 17,8 juta wajib pajak orang pribadi dan 2,1 juta wajib pajak badan,” katanya.

Otoritas pajak, sambung Neilmaldrin, telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 sampai dengan 21 Februari 2023. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut berasal dari 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Selain imbauan pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan peraturan teknis metode benchmarking sebagai salah satu instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR).

Bukti Potong Pajak

Wajib pajak diimbau melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas juga telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya.

“Saat ini DJP sudah mengirimkan email blast kepada sebanyak 300.000 pemberi kerja,” ujarnya.

Perbandingan Kinerja Keuangan

Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan aturan lebih lanjut mengenai benchmarking akan memerinci batasan penggunaan dan metode penentuan benchmarking.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis.

Benchmarking bakal diterapkan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba terlalu kecil ketimbang kinerja laba wajib pajak sejenis. Benchmarking juga dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun.

Pembandingan kinerja keuangan dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi. Simak ‘Penanganan Penghindaran Pajak Tetap Terukur dan Hati-Hati’.

Rencana Perubahan Ketentuan AEO

Sebagai upaya untuk makin memudahkan eksportir dan importir dalam menjalankan bisnisnya, pemerintah akan mengubah ketentuan yang mengatur terkait dengan Authorized Economic Operator.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha sehingga dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

“Banyak kemudahan, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada pemegang sertifikat AEO, yang tentunya akan sangat menguntungkan dan mengefisienkan waktu dan biaya kegiatan ekspor-impor,” katanya.

Askolani baru-baru ini menyerahkan sertifikat AEO kepada 25 perusahaan secara langsung. DJBC memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan public hearing mengenai rencana perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang AEO. (DDTCNews)

Bursa Karbon

Transaksi karbon melalui bursa karbon ditargetkan bisa mulai dilakukan pada semester kedua tahun ini. Pelaksanaan bursa karbon sendiri akan melengkapi infrastruktur perdagangan karbon secara langsung yang sudah lebih dulu berjalan.

Perdagangan karbon, sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca, bisa dilakukan dengan 2 mekanisme. Pertama, perdagangan langsung seperti yang sudah dimulai oleh 42 perusahaan PLTU batu bara. Kedua, melalui bursa karbon yang infrastrukturnya tengah disiapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di kuartal pertama [2023] kami sudah melakukan pengembangannya. Harapannya di kuartal III bisa diselesaikan dan dapat lisensi dari OJK. Transaksi bisa dilakukan di semester kedua 2023,” kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono. (DDTCNews)

Penerbitan SP2DK

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan mendukung pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material. Pengawasan kepatuhan material dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tidak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” katanya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only