Evaluasi Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Penghasilan yang diterima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menjadi sorotan. Ini adalah efek dari aset Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga tak sesuai dengan jabatan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi, tak hanya terkait kepatuhan pelaporan harta, tetapi juga soal tunjangan.

Aparatur sipil negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda sesuai golongan. Pun dengan besaran tunjangan kinerja, yang juga berbeda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah di golongan I sebesar Rp 1,56 juta. Sementara ASN dengan gaji pokok tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5,9 juta.

Secara terperinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 2,69 juta. Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp 2,02 juta dan tertinggi Rp 3,82 juta.

Golongan III dengan gaji pokok terendah mencapai Rp 2,58 juta dan tertinggi Rp 4,8 juta. Untuk golongan IV, gaji pokok terendah Rp 3,04 juta dan tertinggi Rp 5,9 juta.

Untuk pegawai Ditjen Pajak, pemerintah memberikan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015. Pejabat struktural (eselon I) dengan peringkat jabatan 24-27 mendapat tunjangan kinerja terendah Rp 84,6 juta hingga tertinggi Rp 117,38 juta.

Pejabat struktural (eselon II) dengan peringkat jabatan 20-23 mendapat tunjangan kinerja terendah Rp 56,78 juta hingga tertinggi Rp 81,94 juta. Sedang pejabat struktural (eselon III) dengan peringkat jabatan 17-19 mendapat tunjangan kinerja Rp 37,22 juta hingga Rp 46,48 juta.

Pejabat struktural (eselon IV) dengan peringkat jabatan 14-16 mendapat tunjangan kinerja Rp 22,94 juta hingga tertinggi Rp 28,76 juta. Adapun jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 memiliki tunjangan kinerja terendah Rp 5,36 juta.

Angka ini merupakan besaran tunjangan per bulan yang diberikan berdasarkan capaian realisasi penerimaan pajak. Namun, pemerintah merevisi beleid ini dengan menerbitkan Pepres No 96/2017.

Dalam beleid itu, pemberian tunjangan kinerja didasarkan atas capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Hanya, pemberian tunjangan bisa lebih rendah 10% hingga maksimal 30% lebih tinggi, dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk memperkuat pengawasan dan tegas membersihkan internal Kemkeu dari mereka yang mencoreng integritas.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menilai, tunjangan kinerja sebaiknya berdasarkan capaian kinerja pajak kembali. “Sementara gaya hidup mewah ke individu masing-masing,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan Selasa 28 Februari 2923, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only