Awas Kaget! Nih Gaji Pegawai Pajak RI, Malaysia Hingga AS

Gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak tengah menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya kasus Rafael Alun Trisambodo.

Nama mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut menjadi sorotan karena diketahui memiliki harta yang fantastis yakni Rp 56,10 miliar.

Padahal,dengan statusnya sebagai pejabat eselon III dan diperkirakan golongan IIId sampai dengan IVb maka take home pay sekitar Rp 44.978.800 hingga Rp 51.275.000.

Banyak yang menilai kekayaan Rafael tidak sepenuhnya diperoleh legal. Inilah yang membuat masyarakat marah mengingat gaji dan tunjangan pegawai pajak sebenarnya sudah jauh di atas rata-rata upah minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Provinsi (UMP) masyarakat Indonesia.

Sebagai catatan, UMP terendah saat ini tercatat di Provinsi Jawa Tengah yakni Rp 1, 96 juta sementara tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta yakni Rp 4,64 juta.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai terendah pegawai pajak (peringkat pejabat 4/pelaksana) tercatat Rp 5,36 juta per bulan. Sementara itu, gaji terendah berkisar Rp 1,56-2,69 juta per bulan.

Gaji tertinggi untuk golongan IV adalah Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200 sementara tukin untuk eselon I tercatat Rp 117.375.000

Total gaji dan tukin paling kecil yang diterima pegawai sekitar Rp 6,92 juta. Jumlah tersebut hampir 4,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan UMR terendah di Indonesia.

Gabungan tukin dan gaji eselon I pejabat pajak, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, akan menembus sekitar Rp 123, 28 juta per bulan.

Jumlah tersebut hampir 26,6 kali lipat dari UMP tertinggi di Indonesia. Bila dihitung dari UMP terendah maka pendapatan eselon I pegawai pajak menyentuh 62,9 kali lipat lebih besar.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only