Niat Tak Lapor SPT Pajak, Hati-hati Ada Dendanya!

Wajib pajak yang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya, dapat terkena sanksi denda.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak. Termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya.

Patut diingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Selain KUP, penindakan hukum pidana pajak, diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

“Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip Minggu (25/2/2023).

Sanksi administrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Kemudian, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Keempat adalah denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Adapun, jika terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

DJP pun menghimbau agar siapapun yang terlambat atau belum melaporkan SPT, segera bayar denda Anda agar sanksinya tidak bertambah. Pembayaran denda tersebut bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara membayar denda pelaporan SPT secara online:

1.Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Yang perlu diperhatikan pada STP

– Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak

– Cek tahun pajak yang tertera pada STP

– Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only