Setelah menunggu hampir dua bulan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit pada Maret 2023.
Dengan aturan ini, maka dolar eksportir yang selama ini rajin diparkir di luar negeri akan ‘pulang kandang’. Airlangga mengatakan bahwa aturan ini tengah dalam proses drafting.
“Segera kita finalisasi semua. Kontennya sih sudah beres,” ujar Airlangga ketika ditemui usai Economic Outlook 2023 yang diadakan CNBC Indonesia, dikutip Rabu (1/3/2023).
Aturan DHE ini, kata Airlangga adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal terseut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, Airlangga memastikan bahwa kewajiban konversi dolar ke rupiah atas DHE tersebut tidak wajib.
“Tidak wajib intinya bisa saja, kalau dimasukkan ke Indonesia-nya wajib,” ujarnya.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan tersebut DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.
“Threshold di atas US$ 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30% dari devisa tersebut,” tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak akan merugikan dan mendzolimi eksportir. Eksportir akan tetap diberikan insentif jika menaruh DHE mereka di dalam negeri.
“Kami menyiapkan insentif perpajakan sehingga yang punya devisa ga merasa terdzolimi karena ga akan kehilangan apapun,” tutur Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Sayangnya, dia tidak merinci insentif pajak apa yang akan diberikan kepada eksportir.
Sumber : CNBC Indonesia
Leave a Reply