Hasil Jual Tanah Harus Dilaporkan di SPT Tahunan, Ini Ketentuannya

Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 30 persen dibandingkan tahun lalu.

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi pelaporan dilakukan hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2023

Kendati demikian, masyarakat masih banyak yang melontarkan pertanyaan ke akun Twitter resmi milik DJP yaitu @kring_pajak. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan warganet yakni @VetyNurul, dikutip Kamis (23/2), bagi orang yang sudah tidak bekerja namun ada penjualan tanah atau banguanan apakah tetap melaporkan SPT Tahunan?

Menanggapi pertanyaan itu @kring_pajak menjawab apabila atas penghasilan yang diterima tersebut lebih dari Rp60 juta, maka silakan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770.

“Silahkan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 yang bisa dilaporkan melalui e-form di DJP online ya, kak,” tulis @kring_pajak, dikutip Kamis, (23/2).

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only