KPK: Kalau Wajib Pajak Bayar Apa Adanya, Tak Ada Ruang Korupsi Bidang Pajak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap modus korupsi pejabat Ditjen Pajak. Dia mengatakan korupsi terjadi akibat adanya kongkalikong wajib pajak nakal dengan pejabat pajak.

“Sederhana, kalau masyarakat ngomong uang pajak saya dikorupsi oleh Ditjen Pajak. Bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Ditjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan,” kata Alexander Marwata, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan modus korupsi di bidang Pajak dilakukan lewat negosiasi antara pegawai Pajak dan pembayar pajak. Dia mengatakan hal itu terjadi karena wajib pajak yang tak mau membayar sesuai tagihan.

“Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi,” kata dia.

“Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak, harusnya dia bayar 1.000 misalnya dengan nego dia cukup bayar 500,” tambahnya.

Dia mengatakan celah tersebut akan hilang jika wajib pajak taat aturan dan tak berupaya mengurangi pajak yang harusnya dibayarkan. Dia berharap celah tersebut bisa ditutup untuk mencegah korupsi.

“Ini persoalannya pada ketidakpatuhan, ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak sehingga timbullah korupsi, sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang Pajak,” ujarnya.

“Kalau dipikir uangnya dikorupsi Ditjen Pajak itu nggak ada, uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya, sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi,” sambung Alexander.

Sumber : news.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only