Pengakuan Pegawai Pajak soal Aduannya ‘Dicuekin’ Sri Mulyani

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Bursok Anthony Marton mengaku sempat mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Namun laporan itu disebut tidak digubris oleh Sri Mulyani maupun DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Laporan yang diajukan oleh Bursok pada 27 Mei 2021 lalu itu menyebut pelanggaran pajak oleh sebuah perusahaan bodong. Bursok mengatakan laporan itu bernomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.

“Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri (Sri Mulyani) dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK (otoritas jasa keuangan) dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak tiga kali,” kata Bursok, dikutip dari detikcom, Kamis (2/3).

Laporan Bursok bermula saat sang istri mencoba berinvestasi sebesar US$500 dolar di Capital.com dan aplikasi OctaFX pada 2019. Ia mentransfer uang ke rekening virtual PT Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia).

Namun, menurut Bursok permasalahan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar US$100 dari akun miliknya. Ia menyampaikan bahwa menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Ia lalu melakukan pengaduan kepada Capital.com, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Bursok lantas melakukan pengecekan atas keberadaan PT Antares Payment Method. Ia menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.

“Yang mana saya temukan bahwasanya PT Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi ‘cabang’ dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak,” tulis Bursok dalam laporan tertulisnya ke DPR.

Ia juga melakukan pengecekan di situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan didapati bahwa ternyata PT Antares Payment Method tidak terdaftar. Bursok lantas menyimpulkan bahwa PT Antares Payment Method merupakan perusahaan bodong.

Tak hanya berhenti di situ, Bursok juga melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham. Hasilnya perusahaan itu juga tidak memiliki NPWP.

Mengetahui hal tersebut, Bursok kemudian melaporkan temuannya kepada sejumlah pihak karena menurutnya perusahaan bodong yang tak memiliki NPWP tidak membayar pajaknya. Namun laporannya ini tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang ia harapkan.

“Kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali,” ujarnya dalam laporan. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat,” jelas Bursok.

Lebih lanjut, Bursok berharap agar laporan yang diadukannya terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong segera diusut.

Saat ini, ia masih menunggu agar Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani bisa menindaklanjuti aduannya dalam ima hari. Jika tak ditindaklanjuti, ia mengaku akan membawa masalah ini ke kepolisian.

“Saya tunggu selambat-lambatnya lima hari kerja untuk ibu selesaikan. Bila lima hari tersebut ibu lampaui saya laporkan ke pihak kepolisian,” kata Bursok.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only