Tunjangan Luar Biasa Untuk Kinerja yang Sekadarnya

Gaya hidup mewah pejabat pajak benar-benar memicu kekecewaan dan kemarahan publik. Tak ayal, gelombang protes pun bermunculan. Selain terbit gerakan tolak bayar pajak, belakangan publik juga menyoal tunjangan yang diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) pajak yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan.

Jika dibandingkan dengan ASN di kementerian/lembaga (K/L) lain, pendapatan yang diperoleh ASN pajak memang menjulang tinggi. Perlakuan khusus terhadap ASN pajak ini terletak pada fasilitas tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya selangit.

Sebagai gambaran, tukin Kepala Bagian di grade 17-19 berada di rentang Rp 37 juta- Rp 46 juta. Tukin ini lebih besar daripada tukin yang diterima eselon 1 di K/L lain. Termasuk tunjangan profesor, dokter, bidan paling senior, dan guru paling senior.

Sementara tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Tak pelak, tukin jumbo yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 ini telah menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan ASN di K/L serta pemerintah daerah.

“Pemerintah harus melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh agar tak menimbulkan kecemburuan para ASN, TNI dan Polri,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, kemarin.

Bukan saja karena menimbulkan kesenjangan antar ASN, evaluasi juga diperlukan lantaran tukin yang besar tidak serta menggenjot kinerja pegawai pajak. Selain buat mencegah pegawai pajak ko- rupsi, tujuan diberikannya tu- kin besar adalah meningkatkan kinerja petugas pajak.

Faktanya, dua-duanya tidak tercapai. Terbukti kasus korupsi yang dilakukan pegawai pajak tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Sementara kinerja pegawai bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak yang kerap di bawah target.

“Tunjangan yang besar belum mencerminkan upaya reformasi pajak yang efektif,” ujar Direktur Center of Economics and Law Studies (Ce- lios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Kamis (2/3)..

Ya, kinerja pegawai DJP jauh dari kata cemerlang. Jika ditarik data sejak 2015-2022, baru tahun 2021 dan 2022, realisasi penerimaan pajak, yang termasuk cukai, bisa mencapai target. Sedangkan periode 2015 hingga 2020 gagal memenuhi target.

“Itu pun bisa memenuhi realisasi karena lebih banyak disumbang booming komoditas di pasar global,” ujar Bhima, Artinya, realisasi yang melampaui target dalam dua tahun terakhir lebih karena faktor eksternal.

Realisasi pajak itu juga tidak terlalu menggembirakan karena rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) belum berhasil menunjukkan perbaikan signifikan. Terbukti, ratio pajak sampai saat ini masih berkutat di bawah 10%.

Melihat fakta ini, parlemen juga menyuarakan desakan yang sama agar dilakukan reformasi total sistem penggajian ASN. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, semua ASN berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang berkeadilan. “Perlu reformasi menyeluruh pola penanganan ASN, mumpung sedang dibahas revisi UU ASN di DPR,” kata Mardani, Kamis (2/3).

Hanya saja, yang berwenang mengevaluasi besaran tukin pegawai DJP ini hanya Kemkeu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Annas menyatakan, ketentuan tukin pegawai DJP tidak berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB, seperti halnya ASN lainnya.

“Aturan tukin pegawai pajak ini beda dengan yang diatur Kementerian PAN-RB, sehingga evaluasinya ada di Kemkeu,” katanya, Kamis (2/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya- rakat DJP, Neil Maldrin Noor mengatakan, besaran tukin yang diberikan kepada pega- wai pajak tergantung kepada jabatan dan peringkat jabatan ASN yang bersangkutan. “Sedangkan gaji pokok berdasarkan golongan,” kata dia.

Hanya, ia enggan menjawab pertanyaan KONTAN terkait munculnya desakan ke pemerintah untuk mengevaluasi besaran tukin ASN pajak.

Sumber : Harian Kontan 3 Maret 2023 Halaman 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only