Pegawai Pajak Tuding Kemenkeu Bohong Aduannya Sudah Diserahkan ke OJK

Viral di media sosial terkait surat yang ditulis oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon yang dikirim ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat itu berisi protes di mana Bursok pernah mengadukan indikasi tindak pidana yang bisa menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.

Menanggapi viralnya surat tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo lewat Twitternya memang membenarkan ada pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon (BAM).

Prastowo mengatakan aduan itu sudah diverifikasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan dinyatakan belum bisa ditindaklanjuti karena Bursok tak memberikan bukti yang cukup kuat. Karena itulah aduannya mandek.

“Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,” ujar Prastowo melalui salah satu cuitan di akun Twitternya, Rabu (1/3/2023).

Di sisi lain, berdasarkan laporan tertulis Bursok untuk DPR yang diterima detikcom, Bursok menuding Kemenkeu tidak pernah meneruskan aduannya itu kepada OJK. Bahkan Bursok menuding bahwa laporan yang disampaikan Kemenkeu kepada OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 adalah bodong.

“Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) telah berbohong dimana Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) melakukan tindak-lanjut pengaduan saya selama ini adalah dengan cara melimpahkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat nomor : S 11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022,” kata Bursok dalam laporannya.

“Surat yang setelah saya konfirmasi, ternyata sama sekali tidak pernah diterima OJK dan tidak pernah juga dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak),” jelas Bursok lagi.

Selain itu, kepada detikcom Bursok juga menyampaikan kalau dirinya belum menerima surat dari Itjen Kemenkeu yang berisikan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan, seperti yang disampaikan Prastowo sebelumnya.

“Tolong dibuktikan tanggal berapa dan jam berapa email dikirimkan ke email pajak saya dimana Kemenkeu menyataan bahwa pengaduan saya belum dapat ditindaklanjuti dan yg menyatakan pengaduan saya tidak jelas! Jangan menutupi kebohongan dengan kebohongan yang baru!” ungkap Bursok kepada detikcom.

Lebih lanjut, Bursok menegaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan bukti-bukti yang sangat lengkap dan valid. Menurutnya pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Bukti-bukti sudah sangat lengkap dan valid (bukan HOAX) yang saya kirimkan ke DJP/Kemenkeu yang bahkan pak Dirjen sendiri menyatakan bahwa pengaduan saya SUDAH diproses. ‘Sudah diproses’ tapi sama sekali tidak menyatakan apa outputnya,” kata Bursok.

“Dan pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan bu Menteri yang tiba-tiba menyatakan bahwa pengaduan saya dilimpahkan ke OJK dengan surat bernomor yang saya duga bodong karna OJK tidak pernah menerima surat tersebut,” tambahnya lagi.

Terlepas dari itu, Bursok juga menyampaikan bahwa seharusnya, permasalahan ini tidak dapat semerta-merta dilimpahkan kepada OJK. Sebab perusahaan bodong yang dilaporkan oleh Bursok diindikasikan tidak memiliki NPWP sehingga diduga tidak membayarkan pajak, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab dan ranah kerja dari DJP sendiri.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only